Tuesday 28 February 2012

peraturan pajak PPH Pasal 21


PPh Pasal 21
Daftar pegawai tetap, status atau tanggungan, dan besarnya gaji pokok serta tunjangan dalam tahun 2009 .
Nama
Status
Gaji Pokok
Tunjangan
Hakim Anando
Kawin, anak 3, mertua 1
Rp. 8.000.000 / Bulan
Rp. 2.000.000 / Bulan
Rifd Anisaa
Kawin, anak 2, Suami tidak perpenghasilan
Rp. 5.000.000 / Bulan
Rp. 1.000.000 / Bulan
Fitri Ariani
Kawin, anak 4, Suami berpenghasilan
Rp. 3.100.000 / Bulan
-
Budi Wahono
Tidak Kawin, Tanggungan Adhek
Rp. 500.000 / Minggu
Rp. 100.000 / Minggu

Ø  Informasi tambahan : Setiap Pegawai akan menerima beras, minyak goreng, susu dan gula yang jika dirupiahkan senilai Rp. 100.000 / Bulan ( Bagi pegawai tetap dengan gaji bulanan ) dan senilai Rp. 20.000 setiap minggu ( Bagi pegawai  tetap dengan gaji mingguan ).
Ø  Perusahaan mengikuti program asuransi tenaga kerja premi yang dibayarkan perusahaan sebesar 5 % dari gaji pokok sebulan untuk setiap pegawai.
Ø  Premi terdiri atas :       Premi Asuransi kecelakaan kerja sebesar 2 % dan
Premi Asuransi kematian sebesar 3 %
Ø  Perusahaan mengikutkan semua pegawai pada program pensiun dengan membayar iuran pensiun sebesar 2 % dari gaji pokok sebulan ( Iuran ini ditanggung masing-masing pegawai ).
Ø  Wajib pajak diatas sudah mempunyai NPWP
Hitunglah PPh pasal 21 .


             “ Hakim Anando “                                        
Gaji Pokok Sebulam
Rp
8.000.000
Tujangan Sebulan
Rp
2.000.000
Penerimaan dalam bentuk Natura
Rp
100.000
Premi Kecelakaan 2% x Rp. 8.000.000
Rp
160.000
Premi Kematian 3% x Rp. 8.000.000
Rp
240.000
Σ Penghasilan Bruto
Rp
10.500.000
Pengurangan


Biaya Jabatan 5% x Rp. 10.500.000 ( 525.000 )
Rp
500.000
Iuran Pensiun 2% x Rp. 8.000.000   ( 160.000 )
Rp
160.000
Σ Pengurangan
Rp
660.000
Penghasilan Netto Sebulan
Rp
9.840.000
Penghasilan Netto Setahun
Rp
118.080.000
PTKP


WP sendiri     
Rp
15.840.000
Status Kawin
Rp
1.320.000
Tanggungan  ( 3 x Rp. 1.320.000 )
Rp
3.960.000
Σ PTKP
Rp
21.120.000
PKP
Rp
96.960.000
PPh Pasal 21 = 5% X Rp. 50.000.000
Rp
2.500.000
                          15 % X Rp. 46.960.000
Rp
7.044.000

Rp
9.544.000

PPh 21 =         Rp. 9.544.000 / Tahun
            Rp 705.333 Dibulatkan Rp. 705.000 / Bulan


“Rifda Annisa”
Gaji Pokok Sebulan
Rp
5.000.000
Tunjangan
Rp
1.000.000
Penerimanaan dalam bentuk Natura
Rp
100.000
Premi Kecelakaan 2% x Rp. 5.000.000
Rp
100.000
Premi Kematian 3% x Rp. 5.000.000
Rp
150.000
Σ Penghasilan Bruto
Rp
6.350.000
Pengurangan


Biaya Jabatan  5% x Rp. 6.350.000
Rp
317.500
Iuran Pensiun  2% x Rp. 5.000.000
Rp
100.000
Σ Pengurangan
Rp
417.500
Penghasilan Netto Sebulan
Rp
5.932.500
Penghasilan Netto Setahun
Rp
71.190.000
PTKP


WP Sendiri
Rp
15.840.000
Status Kawin
Rp
1.320.000
Tanggungan   ( 2 x Rp. 1.320.000 )
Rp
2.640.000
Σ PTKP
Rp
19.800.000
PKP
Rp
51.390.000
PPh Pasal 21 = 5% x 50.000.000
Rp
2.500.000
                         15% x 1.390.000
Rp
208.500

Rp
2.708.500
PPh Pasal 21 =            Rp. 2.708.500 / Tahun
                                    Rp. 225.708 Dibulatkan Rp. 225.000 / Bulan

No comments:

Post a Comment