Tuesday 28 February 2012

Makalah Revaluasi Aktiva Tetap


BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Dalam keadaan inflasi, dimana harga-harga barang secara keseluruhan mengalami kenaikan, maka nilai buku dari aktiva/aset yang dimiliki perusahaan dipandang tidak relevan lagi. Bukan hanya dalam keadaan inflasi, dalam keadaan ekonomi normal pun sebenarnya nilai buku dianggap tidak relevan karena tidak mencerminkan nilai aktiva/aset yang sebenarnya.
Revaluasi merupakan salah satu cara untuk mewajarkan nilai aktiva/aset yang dimilki perusahaan dan seringkali digunakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar. Akan tetapi ada banyak hal yang perlu diperhatikan apabila perusahaan ingin melakukan revaluasi terhadap aktiva/aset yang dimilikinya.
Makalah ini akan membahas tentang pengertian revaluasi, dasar hukum yang berkaitan dengan revaluasi, syarat dan prosedur revaluasi, serta manfaat yang akan diterima perusahaan jika melakukan revaluasi. Dan perhitungan perbandingan jika perusahaan akan mengadakan revaluasi dan tidak melakukan revaluasi.
B.  RUMUSAN MASALAH
  1. Apakah yang dimaksud dengan revaluasi ?
  2. Apakah undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang revaluasi ?
  3. Apakah syarat dilakukannya revaluasi ?
  4. Bagaimana prosedur revaluasi ?
  5. Apakah manfaat revaluasi ?



C.  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan revaluasi.
2.      Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur tentang revaluasi.
3.      Untuk mengetahui syarat untuk melakukan revaluasi.
4.      Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan revaluasi.
5.      Untuk mengetahui manfaat revaluasi.


BAB II
PEMBAHASAN
1.    PENGERTIAN REVALUSI AKTIVA TETAP
Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalan laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain. Hal ini mengakibatkan nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak mencerminkan nilai yang wajar. Atau dapat juga dikatakan revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali aktiva tetap yang tercatat didalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Tujuan revaluasi adalah agar nilai yang tercantum didalam buku perusahaan / laporan keuangan perusahaan sesuai dengan nilai wajar yang berlaku pada saat dilakukannya revaluasi.
Revaluasi aktiva tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan, sedangkan bagi wajib pajak sendiri penilaian kembali aktiva dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan perpajakannya dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.
Penilaian aktiva tetap memberikan keuntungan dan kerugian bagi perusahaan. Salah satu keuntungannya adalah sebagai berikut :
-     neraca akan menunjukkan posisi kekayaan yang wajar sehingga pemakai laporan keuangan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan tepat.
-     Selisih lebih penilaian kembali juga akan meningkatkan struktur modal sendiri, yang artinya perbandingan antara pinjaman (debt) dengan modal sendiri (equity) atau DER membaik.
-     Dengan membaiknya DER, perusahaan dapat menarik dana melalui pinjaman dari pihak ketiga maupun emisi saham.
Kekurangan dari revaluasi aktiva tetap antara lain :
-               Naiknya beban penyusutan aktiva tetap yang dibebankan dalam laba rugi atau dibebankan ke harga pokok produksi.
-               Dari sisi perpajakan, selisih lebih yang diakibatkan dari revaluasi aktiva tetap merupakan objek pajak yang dikenai pajak final 10%.
Dengan adanya berbagai kelebihan dan kekurangan yang ditimbulkan oleh revaluasi, pihak manajemen perusahaan harus mempertimbangkan secara baik-baik manfaat dan kerugian yang akan dialami perusahaan di masa sekarang dan masa depan apabila memutuskan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap.
2.    DASAR HUKUM REVALUASI
  1. Undang-undang RI nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • Pasal 4 huruf m : yang menjadi objek pajak penghasilan adalah selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Pasal 11 ayat (5) : apabila Wajib Pajak melakukan  penilaian kembali aktiva maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  1. Keputusan Dirjen Pajak KEP-519/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahan untuk Tujuan Perpajakan.
3.    SYARAT REVALUASI
  1. WP badan dalam negeri (PT, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan). Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan tidak termasuk WP yang dapat melakukan revaluasi.
  2. Telah memenuhi kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Kewajiban pajak tersebut adalah :
a.         SPT Masa atau Tahunan, sepanjang belum ada SKP.
b.         SKP, walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum ada keputusan keberatan.
c.         Keputusan Keberatan, walaupun WP mengajukan banding dan belum ada putusan Banding dari pengadilan pajak.
d.        Keputusan PK dari MA.
e.         STP, walaupun WP mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi atau pembetulan kembali pembetulan STP, tetapi belum mendapatkan keputusan.
  1. Yang dapat dinilai kembali aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Aset Tetap SGU dengan hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi, aktiva tidak berwujud tidak dapat direvaluasi.
  2. Dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap atau sebagian aktiva, dapat dilakukan setiap tahun atau satu kali dalam setahun. Dilakukan oleh perusahaan penilai yang mendapat ijin pemerintah.
  3. Penilaian kembali dilakukan perusahaan penilai atau Penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah. Penilaian kembali dihitung atau dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat penilaian kembali.
  4. Dalam hal nilai revaluasi yang ditetapkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktorat Jendral Pajak dapat menetapkan kembali nilai revaluasi. Setelah WP melakukan revaluasi dan sudah mendapat persetujuan dari KPP, kemudian dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi nilai revaluasi, dengan hasil :
    1. Nilai revaluasi lebih rendah daripada harga pasar
    2. Nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar.
Apabila nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar maka terdapat Selisih Lebih Revaluasi, yaitu Nilai Pasar ( Nilai Revaluasi ) dikurangi Nilai Buku Fiskal pada awal bulan dilakukan revaluasi dan dikenakan pajak revaluasi sebesar 10 % Final setelah dikurangi / dikompensasi terlebih dulu dengan sisa kerugian fiskal.
Kompensasi Rugi Fiskal :
a.       Tidak lebih dari 5 tahun.
b.      Kalau belum dilakukan pemeriksaan pajak rugi fiskal berdasarkan SPT WP.
c.       Sudah ada SKP, berdasarkan SKP meskipun WP mengajukan keberatan.
  1. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. PPh yang harus dilunasi setiap tahun paling sedikit sebesar 20%.

4.    PROSEDUR REVALUASI
Prosedur permohonan revaluasi :
1.        Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak termasuk WP yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing.
2.        Syarat-syarat pengajuan permohonan :
a)        WP dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
b)        Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
c)        Penelilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian altiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling banyak satu (1) kali dalam satu tahun buku.
d)       WP yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar (KPP domisili) paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan melampirkan :
1)      Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
2)      Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
3)      Daftar Penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
4)      Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit oleh akuntan publik.
5)      Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat WP terdaftar.
e)        Permohonan WP yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur tidak dapat dipertimbangkan.
f)         Apabila permohonan WP menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wialayah wajib menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jendral Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP.
g)        Apabila setelah lewat batas waktu 30 hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan keputusan paling lambat tiga (3) hari setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.
v  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan revaluasi :
1.    Revaluasi parsial atau menyeluruh
Revaluasi parsial berarti perusahaan hanya melakukan revaluasi atas sebagian aktiva tetap yang ada atas pertimbangan perusahaan. Bagi perusahaan perkebunan, revaluasi tanah tidaklah menarik karena selisih revaluasi akan terkena pajak final sebesar 10% padahal tanah tidak disusutkan sehingga tambahan biaya penyusutan tahun-tahun berikutnya hanya dari selisih lebih revaluasi  atas aktiva tetap selain tanah. Karena hal tersebut maka perusahaan lebih untung jika tidak merevaluasi tanah.
2.    Pembayaran PPh 10% yang bersifat final
Bagi perusahaan yang akan melakukan revaluasi perlu melakukan penghitungan apakah membayar PPh 10% itu lebih menguntungkan dibanding dengan tariff PPh badan sebesar 25%. Aktiva tetap yang sudah direvaluasi dan biaya penyusutan akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Umur aktiva akan kembali seperti semula, meskipun sebenarnya telah digunakan lebih dari separuh umur.
3.    Pembayaran pajak lebih dari lima (5) tahun untuk perusahaan yang melakukan penggabungan.


v  Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aktiva Tetap
Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak terhadap revaluasi aktiva tetap antara lain : a) Kondisi perusahaan, b) Laba dan rugi perusahaan, c) Dampak revaluasi, dan d) Apakah perusahaan mempunyai atau tidak mempunyai rugi fiskal.
5.    MANFAAT REVALUASI
Revaluasi aktiva tetap mempunyai manfaat bagi perusahaan, diantaranya yaitu:
  1. Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal;
  2. Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
  3. Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan   perusahaan,   khususnya   yang   ditunjukkan   oleh  debt   to   assets  ratio dan debt to equity ratio.
  4. Penghematan   pajak   yang   terjadi   sebagai   akibat   bertambah   besarnya   nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 30% dari nilai   tambah  penyusutan.  Sementara  keuntungan  dari   revaluasi   aktiva  hanya dikenakan pajak final sebesar 10%






CONTOH KASUS
Revaluasi Hotel Montana Dua Malang
Selisih nilai pada aktiva tetap sebelum dan sesudah revaluasi sebesar Rp. 5.420.090.031,24. Dari selisih revaluasi tersebut dikenakan pajak 10% bersifat final, sehingga pajak yang harus dibayar akibat adanya revaluasi adalah sebesar  Rp. 542.009.003,12. Selisih revaluasi akan tampak pada neraca sisi pasiva di bagian modal. Sedangkan pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan terlihat pada biaya usaha pada poin depresiasi aktiva tetap.
®    Perhitungan penghematan pajak
nilai komersial per 31 Desember 2001 sebagai berikut :
-       Tanah Rp 900.000.000.
-       Bangunan permanent (20 tahun) Rp 1.200.000.000.
-       Akumulasi penyusutan bangunan 7 tahun (Rp 420.000.000)
-       Peralatan dan kendaraan kelompok 2 Rp 1.600.000.000.
-       Akumulasi penyusutan peralatan dan kendaraan 7 tahun (Rp 1.400.000.000). 
Hasil penilaian sesuai harga pasar
-       Tanah Rp 3.960.000.000
-       Bangunan Rp 2.420.000.000
-       Peralatan / kendaraan Rp 920.000.000
Prediksi laba tahun 2002 (sebelum penyusutan) : Rp 350.000.000



ü  Jika melakukan revaluasi
Aktiva Tetap
Nilai Buku
(dalam Rp)
Harga Pasar
(dalam Rp)
Selisih Lebih Revaluasi
(dalam Rp)
Tanah
Bangunan
Peralatan dan Kendaraan
900.000.000
780,000,000
   200,000,000
3.960.000.000
2.420.000.000
920.000.000

3.060.000.000
1.640.000.000
720.000.000

PPh final 10%
1.880.000.000

5.420.000.000
542.000.000
           
Laba
 Rp    350.000.000
Penyusutan

-       Bangunan = Rp 3.960.000.000 x 5%
(Rp    198.000.000)
-       Peralatan&kendaraan = Rp920.000.000 x 12,5%
(Rp    115.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
 Rp      37.000.000
Pajak PPh badan 25%
 Rp        9.250.000     
Jumlah pajak yg harus dibayar
Rp    551.250.000


ü  Jika tidak melakukan revaluasi
Laba
 Rp   350.000.000
Penyusutan

-       Bangunan
(Rp    60.000.000)
-       Peralatan&kendaraan
(Rp    20.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
 Rp   270.000.000
Pajak PPh badan 25%
 Rp     67.500.000















BAB III
SIMPULAN
Revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali aktiva tetap yang tercatat dalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan perusahaan agar nilai yang tercantum dalam buku/laporan keuangan tersebut sesuai dengan nilai pasar wajar yang berlaku pada saat dilakukannya revaluasi tersebut. Bagi pemerintah, revaluasi dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan  pendapatan negara melalui pajak. Sedangkan bagi wajib pajak revaluasi aktiva dapat digunakan untuk melakukan perencanaan perpajakan dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.
Manfaat revaluasi antara lain :
a.    Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal;
b.    Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
c.    Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan   perusahaan,   khususnya   yang   ditunjukkan   oleh  debt   to   assets  ratio dan debt to equity ratio.


8 comments:

  1. mba..boleh minta sumbernya dari mana??thx

    ReplyDelete
  2. Pembahasan yang bagus dan mudah dipahami.
    Sedikit koreksi, untuk dasar hukum Revaluasi Aktiva Tetap sudah diperbarui dengan Per-12/PJ/2009 tanggal 23 Februari 2009

    ReplyDelete
  3. Bagus banget ini, buat referensi tugas saya .
    Makasih kakak ;)

    ReplyDelete
  4. Artikel yang bagus, kebetulan lagi nyari artikel reval. Thanks

    ReplyDelete
  5. 20juta nilai penyusutan peralatan dan kendaraan tanpa revaluasi didapat dri mana ya? bukannya 200jt gk sih? 1.6m x 12.5%=200jt

    ReplyDelete
    Replies
    1. mba saya juga bingung, 20 jt dapet drmana ya?

      Delete
  6. Halo selamat Siang,

    Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

    Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

    Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

    Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
    Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
    Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


    Terima kasih.

    Hormat saya
    Laurent

    ID Skype: Lauren InstaFX
    Facebook: Lawrence Instaforex
    Phone/WA: +628119105674
    Email : Lauren@mail4.instaforex.com
    www.instaforex.com

    ReplyDelete